Morotai — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui jajaran Polsek Morotai Selatan Barat, Polsek Morotai Utara, dan Satuan Samapta terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kegiatan razia yang dilaksanakan pada Minggu, 23 Agustus 2026, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran miras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, nyaman dan kondusif.
Polsek Morotai Selatan Barat melaksanakan razia mulai pukul 12.30 WIT di Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Dari kegiatan tersebut, personel mengamankan 8 botol miras jenis cap tikus dari dua penjual yang masing-masing berinisial H dan M.
Selanjutnya, Polsek Morotai Utara melaksanakan razia di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara. Personel mengamankan 6 kantong miras jenis cap tikus dari seorang penjual berinisial R. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat.
Sementara itu, Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring melaksanakan razia di dua lokasi penjualan miras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Dari kegiatan tersebut diamankan 13 kantong miras jenis cap tikus dari dua penjual yang masing-masing berinisial A dan F.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian kegiatan razia jajaran Polres Pulau Morotai tersebut sebanyak 27 botol/kantong miras jenis cap tikus.
Barang bukti hasil razia kemudian dilakukan penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kewilayahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel memberikan teguran, peringatan serta edukasi kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras. Polisi juga mengingatkan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli maupun mengonsumsi miras secara sembarangan, serta turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penjualan miras di lingkungan masing-masing.
Kapolres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Jangan biarkan miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.”
Dalam setiap pelaksanaan razia, personel Polres Pulau Morotai tetap mengedepankan tindakan humanis, profesional dan sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Polres Pulau Morotai — Tiada Hari Tanpa Memberantas Miras, Demi Morotai yang Aman dan Kondusif.










