Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Pulau Morotai Gencarkan Sambang dan Edukasi Warga

Morotai — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Pulau Morotai melalui jajaran Bhabinkamtibmas. Langkah preventif dilakukan dengan turun langsung ke tengah masyarakat, menyambangi warga, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, keselamatan warga hingga menimbulkan kerugian material.

Pada Selasa, 22 September 2026, kegiatan sambang dan penyampaian imbauan pencegahan Karhutla dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Morotai, di antaranya Desa Morodadi, Desa Pilowo dan Desa Pantawan Sabala.

Di Desa Morodadi, kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 10.25 WIT oleh Bhabinkamtibmas Desa Morodadi Bripka Deni A. Jaya. Dalam sambang tersebut, Bripka Deni menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Selain itu, warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah kebakaran sejak dini dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber munculnya api dan berkembang menjadi kebakaran lahan.

Sementara itu, di Desa Pilowo, Bhabinkamtibmas Desa Pilowo Bripka Asran Lasae melaksanakan kegiatan sambang sekitar pukul 09.25 WIT. Kepada masyarakat, ia menyampaikan pesan Kamtibmas sekaligus mengingatkan agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dalam aktivitas sehari-hari yang menggunakan api.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Desa Pantawan Sabala sekitar pukul 09.40 WIT oleh Bhabinkamtibmas Desa Sabatai Tua. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Kapolres: Pencegahan Harus Dilakukan Sebelum Api Membesar

Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh. Dedi Wijayanto, S.H. memberikan atensi agar seluruh personel, khususnya jajaran Bhabinkamtibmas, terus meningkatkan langkah pencegahan dan merespons dengan cepat setiap informasi mengenai titik api atau kebakaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kapolres menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika api telah muncul, tetapi harus diawali dengan upaya pencegahan melalui edukasi, patroli, sambang serta koordinasi bersama pemerintah desa, pemadam kebakaran dan masyarakat.

Setiap personel juga diminta untuk segera bergerak apabila menerima informasi mengenai kebakaran, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat untuk mempercepat penanganan, sekaligus mengantisipasi agar api tidak meluas dan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian terhadap harta benda.

“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Apabila ditemukan titik api atau terjadi kebakaran, personel harus segera merespons dan berkoordinasi dengan Damkar, pemerintah desa, masyarakat serta pihak terkait agar api dapat segera ditangani dan tidak meluas,” menjadi penekanan Kapolres dalam upaya pengendalian Karhutla di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kasat Binmas Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Kasat Binmas Polres Pulau Morotai Iptu Tantje Norman juga menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai bahaya kebakaran serta membangun kesadaran warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Apabila melihat adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, kepolisian, pemerintah desa atau pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Tantje Norman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di tempat yang mudah terbakar serta tidak membakar sampah tanpa pengawasan.

Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Pencegahan Karhutla

Dalam setiap kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah tanpa pengawasan, meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.

Warga juga diminta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala, khususnya ketika melakukan aktivitas di sekitar lahan, kebun maupun area yang terdapat rerumputan atau semak-semak kering yang mudah terbakar.

Langkah tersebut dinilai penting karena kebakaran yang awalnya berskala kecil dapat berkembang dengan cepat apabila kondisi lingkungan kering dan terdapat hembusan angin. Selain mengancam keselamatan masyarakat, kebakaran juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.

Pembakaran Lahan Memiliki Konsekuensi Hukum

Polres Pulau Morotai juga mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan, tetapi juga memiliki aspek hukum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf d mengatur larangan membakar hutan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam upaya perlindungan kawasan hutan dari tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan.

Selain itu, ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar juga diatur dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Dalam perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 69 tetap memuat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pengecualian tertentu bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan berdasarkan kearifan lokal dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 108 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan larangan tersebut, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memahami pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas. Apabila terdapat kebutuhan pengelolaan lahan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan hukum dan kearifan lokal yang berlaku serta memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan kebakaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Polri Ajak Masyarakat Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Melalui kegiatan sambang tersebut, Polres Pulau Morotai terus membangun kolaborasi bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kebakaran.

Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat yang berada langsung di sekitar kawasan rawan kebakaran. Oleh karena itu, partisipasi warga dalam menjaga lingkungan, menghindari penggunaan api secara sembarangan dan melaporkan setiap potensi kebakaran menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Polres Pulau Morotai juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya titik api. Informasi yang disampaikan sedini mungkin akan membantu petugas melakukan respons secara cepat sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Seluruh rangkaian kegiatan sambang dan penyampaian imbauan di Desa Morodadi, Desa Pilowo dan Desa Pantawan Sabala berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.

Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, responsif dan kolaboratif dalam menghadapi potensi Karhutla, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

“Cegah kebakaran sebelum terjadi. Jangan membakar lahan sembarangan, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan segera laporkan setiap titik api. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama.”

 

Humas Polres Pulau Morotai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *