Pulau Morotai, Senin, 19 Oktober 2026** — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya bermedia sosial yang sehat di kalangan generasi muda, Polsek Morotai Selatan melalui program *Polisi Peduli Pendidikan (POLIDIK)* memberikan edukasi dan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para pelajar SMA Muhammadiyah, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Morotai Selatan bersama personel Polsek Morotai Selatan. Edukasi difokuskan pada bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks, pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya bersikap bijak, cermat, dan bertanggung jawab ketika menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi digital. Para siswa diingatkan bahwa kemudahan memperoleh dan membagikan informasi di era digital harus diimbangi dengan kemampuan memeriksa kebenaran sumber berita agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kapolsek Morotai Selatan menjelaskan bahwa penyebaran hoaks bukan sekadar persoalan etika dalam berkomunikasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Informasi yang tidak benar berpotensi memicu kesalahpahaman, menimbulkan keresahan, merusak nama baik seseorang, bahkan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat apabila disebarkan tanpa tanggung jawab.
Oleh karena itu, melalui program POLIDIK, kepolisian berupaya menanamkan pemahaman sejak dini kepada para pelajar agar mampu menggunakan teknologi secara positif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Para siswa juga diajak untuk membangun kebiasaan memeriksa sumber informasi, membandingkan dengan sumber tepercaya, serta tidak terburu-buru meneruskan pesan yang diterima melalui grup percakapan maupun akun media sosial.
Dalam penyampaian materi, personel Polsek Morotai Selatan turut memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelajar dijelaskan bahwa penerapan hukum terhadap suatu perbuatan bergantung pada unsur perbuatan, isi informasi, konteks penyebaran, serta ketentuan hukum yang relevan. Dengan demikian, siswa diharapkan memahami bahwa tindakan menyebarkan informasi secara elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Edukasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi generasi muda agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan kabar yang belum teruji kebenarannya, melakukan provokasi, ataupun menyampaikan informasi yang dapat merugikan pihak lain. Kebebasan berekspresi di ruang digital perlu disertai tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kepatuhan terhadap hukum.
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya hoaks, kegiatan POLIDIK juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan lingkungan pendidikan. Kehadiran personel Polri di sekolah diharapkan dapat membangun kedekatan dengan para pelajar sehingga mereka tidak hanya memahami peran kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga melihat Polri sebagai mitra dalam pembinaan, perlindungan, dan pembentukan karakter generasi muda.
Melalui pendekatan edukatif tersebut, Polsek Morotai Selatan mendorong para pelajar untuk menjadi pengguna media digital yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Para siswa diharapkan mampu berperan sebagai pelopor penyebaran informasi yang benar, menolak hoaks, serta ikut menjaga suasana yang aman dan kondusif, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan atensi Kapolda Maluku Utara, **Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H.**, dalam mendorong pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, pencegahan gangguan kamtibmas, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Upaya pembinaan kepada pelajar merupakan bagian penting dari langkah preventif untuk membangun generasi yang disiplin, berkarakter, dan memahami tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Sejalan dengan arahan Kapolres Pulau Morotai, **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, kegiatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar, terus didorong sebagai bentuk kehadiran Polri yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui pendidikan dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pihak sekolah, orang tua, dan para pelajar, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat dengan membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat diimbau untuk tidak langsung meneruskannya dan mencari klarifikasi melalui sumber resmi atau pihak yang berwenang.
Melalui program Polisi Peduli Pendidikan, Polsek Morotai Selatan berharap para pelajar SMA Muhammadiyah Kabupaten Pulau Morotai semakin memahami pentingnya literasi digital, kesadaran hukum, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi. Sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan diharapkan mampu memperkuat upaya menjaga kamtibmas sekaligus melahirkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan bijak dalam menggunakan teknologi.
**Polisi Bersama Masyarakat.**
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**
















