HUMAS POLDA MALUT – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (29/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19). Dari tangan terlapor, petugas menyita total 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Ipda Harbun Fatmona, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diinterogasi, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dari tangan terlapor.
Pengembangan kemudian dilakukan. Kepada petugas, terlapor mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Tim opsnal selanjutnya bergerak menuju kediaman terlapor dan menemukan tambahan 29 paket kecil yang disimpan di dalam kotak es krim di lemari.
Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
















