HUMAS POLDA MALUT – Tak kenal lelah, Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan terus mengintensifkan upaya pemberantasan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan menyusuri kawasan hutan dan perkebunan untuk memutus mata rantai peredarannya. Sasaran utama operasi kali ini adalah lokasi-lokasi penyulingan yang menjadi sumber produksi miras ilegal.
Dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., kembali membuahkan hasil. Tim menemukan dan memusnahkan dua lokasi penyulingan cap tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (31/7/2026).
Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Selain itu, ditemukan dua jeriken berisi 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap diedarkan.
Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas produksi minuman keras ilegal.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama, Tim Saber Miras kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi 100 liter bahan baku yang sedang diproses. Petugas juga memusnahkan delapan gantungan bambu yang masing-masing berisi 10 liter saguer dengan total 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, tim memusnahkan sekitar 350 liter saguer, 4 liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan.
Lebih lanjut, saat petugas tiba di kedua lokasi tersebut, para pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri dengan meninggalkan seluruh barang bukti di lokasi.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi produksi yang berada di kawasan hutan maupun perkebunan.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan minuman keras ilegal sekaligus mewujudkan Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan kondusif.










