Pulau Morotai, 31 Juli 2026 – Polres Pulau Morotai terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui razia minuman keras (miras) yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta pada Jumat (31/7/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIT tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal, perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jeriken berukuran 25 liter atau sekitar 50 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dari seorang penjual berinisial D.L. (38), warga Desa Sopi Majiko. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, personel Sat Samapta juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran minuman beralkohol. Masyarakat diimbau untuk tidak menjual atau memberikan minuman keras kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak-anak, serta menghindari konsumsi miras yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu prioritas Polres Pulau Morotai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Minuman keras sering menjadi faktor pemicu terjadinya tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan lainnya. Karena itu, Polres Pulau Morotai akan terus meningkatkan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras demi menciptakan Pulau Morotai yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan minuman keras sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari maupun dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan tidak memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga aktivitas sosial maupun perekonomian dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar IPDA Muh. Yusuf Kasim.
Ps. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, S.H. menambahkan bahwa seluruh personel yang bertugas di lapangan selalu mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam setiap pelaksanaan tugas.

Polres Pulau Morotai menegaskan akan terus melaksanakan razia secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman, nyaman, dan kondusif.Apabila akan dipublikasikan di media, judul ini juga dapat digunakan:










