MOROTAI, 12 Oktober 2026** — Menyikapi peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas dan personel Polres Pulau Morotai untuk turun langsung ke lapangan memberikan imbauan keselamatan kepada nelayan dan masyarakat pesisir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna mengantisipasi risiko kecelakaan laut, menyusul potensi gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara, termasuk Laut Morotai bagian timur dan barat.
Berdasarkan informasi BMKG yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026, peringatan dini gelombang tinggi berlaku mulai 11 Oktober 2026 pukul 09.00 WIT hingga 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIT.
Kapolres Pulau Morotai menegaskan, seluruh personel harus proaktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya nelayan yang setiap hari bergantung pada kondisi laut untuk mencari nafkah. Bhabinkamtibmas diminta memanfaatkan kegiatan sambang, berdialog langsung dengan warga, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan imbauan keselamatan tersampaikan dengan baik.
“Saya instruksikan seluruh Bhabinkamtibmas dan anggota Polres Pulau Morotai agar turun langsung menjumpai masyarakat, terutama para nelayan, untuk menyampaikan imbauan terkait potensi gelombang tinggi. Utamakan langkah pencegahan, ingatkan masyarakat agar selalu memantau informasi BMKG dan tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca dan gelombang tidak aman,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain menyampaikan peringatan dini, anggota di lapangan diharapkan mengingatkan nelayan untuk memeriksa kondisi perahu, menyiapkan perlengkapan keselamatan, serta memastikan sarana komunikasi berfungsi sebelum melakukan pelayaran.
BMKG menjelaskan, kondisi angin di wilayah Indonesia bagian utara ekuator secara umum bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 6–25 knot. Kondisi angin dan gelombang tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal tongkang.
BMKG mengingatkan perahu nelayan untuk mewaspadai kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter. Sementara itu, kapal tongkang perlu meningkatkan kewaspadaan pada kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.
Menindaklanjuti peringatan tersebut, jajaran Polres Pulau Morotai akan mengintensifkan upaya preventif melalui patroli, sambang, dan penyampaian pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat pesisir. Personel juga diharapkan segera meneruskan informasi cuaca yang relevan agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara tepat sebelum beraktivitas di laut.
Kapolres menekankan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Para nelayan diimbau untuk tidak mengabaikan peringatan cuaca, menunda keberangkatan apabila kondisi laut membahayakan, serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari BMKG.
Melalui langkah tersebut, Polres Pulau Morotai berkomitmen memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, meningkatkan kesadaran akan keselamatan pelayaran, dan meminimalkan risiko kecelakaan laut di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam keadaan darurat dapat menghubungi **Call Center Polri 110**.
Polisi Bersama Masyarakat
*HUMAS POLRES PULAU MOROTAI*









