MOROTAI –Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Pandanga, Polres Pulau Morotai, Bripka Faisal Kadir, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang batas waktu pelaksanaan pesta dan pengurusan izin keramaian, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT tersebut bertempat di RT 01, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan. Dalam kesempatan itu, Bripka Faisal Kadir menyambangi Rusmin Idi bersama keluarganya yang akan menggelar resepsi pernikahan pada Selasa (13/10/2026), dilanjutkan dengan pesta adat *tide-tide* modern.
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan kepada pihak penyelenggara mengenai ketentuan batas waktu pelaksanaan pesta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat kegiatan pesta yang berlangsung hingga malam hari.
Selain itu, Bripka Faisal Kadir mengimbau pihak keluarga agar mengajukan permohonan izin keramaian sebelum pelaksanaan hajatan, dengan memperhatikan ketentuan pengajuan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi.
Bhabinkamtibmas juga mengajak keluarga penyelenggara, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, menghindari hal-hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas, serta membangun komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan apabila ditemukan potensi permasalahan.
Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis Polri melalui dialog langsung dengan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi sejak sebelum kegiatan berlangsung, diharapkan penyelenggaraan resepsi pernikahan dan pesta adat dapat berjalan tertib, aman, serta tetap menghormati kenyamanan warga di lingkungan sekitar.
Langkah preventif ini sejalan dengan atensi Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., serta arahan Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., agar seluruh jajaran meningkatkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat serta mengedepankan upaya pencegahan dalam memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat yang hendak menyelenggarakan resepsi pernikahan, pesta adat, maupun kegiatan yang melibatkan banyak orang agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian setempat serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan, dapat menghubungi **Call Center Polri 110**.
Melalui kegiatan ini, Polres Pulau Morotai terus menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI









