Gerak Cepat Satreskrim Polres Pulau Morotai! Kasat Reskrim Pimpin Langsung Tim Resmob Moro Ungkap Kasus Curanmor dan Pembobolan Kios Warga

Humas Polres Pulau Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian uang disertai pengrusakan kios warga di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai bersama Tim Resmob Moro melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gerak cepat di lapangan. Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Pulau Morotai.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MIL (17), warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, yang diduga sebagai pelaku utama, kemudian VAN, serta EPAL (16), warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.

Dalam proses penindakan, para terduga pelaku diamankan tepat di depan salah satu toko “Fantastik” di Desa Gotalamo tanpa adanya perlawanan. Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim yang terus berupaya merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.

Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana dapat segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Morotai juga berhasil mengungkap kasus pencurian uang disertai pengrusakan kios sembako milik warga di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan aduan seorang warga bernama Sdri. Masfuatun yang melaporkan bahwa kios jualan sembako miliknya telah dibobol oleh pelaku dengan cara mencungkil bagian kios sebelum akhirnya membawa kabur sejumlah uang yang tersimpan di dalam kios tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIT.

Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan, sekitar pukul 18.00 WIT petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RD di kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Pulau Morotai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Morotai yang terdiri dari BRIGPOL Frrndy Stenly Lomas, BRIPTU Fadel Ali, dan BRIPTU Ahmajir Lapaeno.

Selama seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun sindikat pencurian yang menyasar kios dan rumah warga.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana ataupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Pulau Morotai.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Lainnya