MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang siap melayani masyarakat selama 1×24 jam.
Pelayanan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman, kemudahan, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik dalam kondisi darurat maupun untuk keperluan pelayanan administrasi dan pelaporan.
SPKT Polres Pulau Morotai menjadi salah satu pintu utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Petugas yang melaksanakan tugas dituntut untuk memberikan pelayanan secara cepat, ramah, responsif, profesional, transparan dan humanis, tanpa membeda-bedakan masyarakat yang datang.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Polri.
> “Kami menekankan kepada seluruh personel, khususnya petugas pelayanan, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Setiap masyarakat yang datang harus diterima dengan baik, dilayani secara humanis, cepat dan profesional, karena kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pelayanan SPKT selama 1×24 jam merupakan bentuk kesiapsiagaan Polres Pulau Morotai dalam merespons setiap kebutuhan masyarakat.
> “Tidak ada batas waktu bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Kapan pun masyarakat membutuhkan, SPKT harus siap memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres juga memberikan atensi agar personel tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mengedepankan sikap empati dan komunikasi yang baik.
> “Layani masyarakat dengan senyum, dengarkan keluhannya, berikan penjelasan yang jelas dan jangan mempersulit. Pelayanan prima bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa dihargai dan mendapatkan kepastian atas kebutuhannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ka SPKT Polres Pulau Morotai Iptu Munib Barham, S.E menyampaikan bahwa pihaknya terus memastikan kesiapan personel dan sarana pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian setiap saat.
> “SPKT Polres Pulau Morotai siap memberikan pelayanan 1×24 jam. Kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian agar tidak ragu untuk datang dan menyampaikan laporan maupun keperluannya kepada petugas,” ungkap Ka SPKT.
Ia menambahkan, setiap petugas SPKT telah diarahkan untuk mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta memberikan pelayanan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
> “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan humanis. Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pelayanan SPKT meliputi berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian, termasuk penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat serta pelayanan kepolisian lainnya sesuai tugas dan fungsi SPKT.
Polres Pulau Morotai juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kepolisian tersebut secara bijak serta segera menghubungi atau mendatangi SPKT apabila membutuhkan bantuan maupun kehadiran petugas kepolisian.
Melalui pelayanan SPKT 1×24 jam, Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus hadir, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara profesional demi terwujudnya pelayanan publik Polri yang semakin Presisi.
Humas Polres Pulau Morotai
“Melayani dengan Setulus Hati, Profesional dan Humanis.”










