MOROTAI –Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., memberikan atensi tegas kepada seluruh personel Polres Pulau Morotai dan Polsek jajaran untuk mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau *vape*, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN), sebagai langkah memperkuat disiplin, menjaga kesehatan personel, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa seluruh anggota wajib melaksanakan instruksi Kapolri secara konsisten tanpa pengecualian.
“Seluruh personel Polres Pulau Morotai dan Polsek jajaran wajib mematuhi larangan penggunaan vape. Aturan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Setiap anggota harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kebiasaan merokok, melainkan merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi zat berbahaya maupun narkotika.
Dalam Surat Edaran Kapolri disebutkan bahwa cairan rokok elektrik atau *cartridge* berpotensi disalahgunakan karena secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung zat berbahaya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dalam surat edaran tersebut disebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain berpotensi disalahgunakan, penggunaan rokok elektrik juga memiliki risiko kesehatan serta dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja dan pelayanan masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan integritas. Jangan sampai perilaku anggota justru mencederai kehormatan institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kapolres menginstruksikan seluruh pejabat utama, kepala satuan fungsi, para perwira, dan Kapolsek jajaran agar melakukan sosialisasi serta pengawasan secara berjenjang terhadap personel masing-masing.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran pengawasan internal dalam memastikan setiap anggota memahami larangan tersebut beserta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.
“Saya perintahkan seluruh kepala satuan dan Kapolsek jajaran agar melakukan pengawasan secara melekat terhadap anggotanya. Apabila ditemukan personel yang melanggar, akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Larangan penggunaan vape tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain berlaku bagi anggota Polri dan ASN, Surat Edaran Kapolri juga melarang penggunaan rokok elektrik oleh tamu maupun pengunjung di lingkungan kantor kepolisian.
Masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Pulau Morotai maupun kantor Polsek jajaran diimbau tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan pelayanan kepolisian. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat memberikan teguran serta meminta pengunjung mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun budaya disiplin dan lingkungan kerja yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Larangan penggunaan vape merupakan instruksi langsung pimpinan Polri yang wajib dipatuhi seluruh personel. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan anggota, memperkuat kedisiplinan, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam menaati kebijakan dan peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh personel untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kepolisian yang sehat, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polres Pulau Morotai berkomitmen meningkatkan pengawasan internal, memperkuat kedisiplinan personel, serta menjaga profesionalisme dan integritas anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
**POLISI BERSAMA MASYARAKAT.**
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**














