MOROTAI – Kecelakaan kerja di laut terjadi di wilayah perairan Kabupaten Pulau Morotai, Minggu (4/10/2026). Seorang anak buah kapal (ABK) KM. Safina, Feri Botutihe (42), warga Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat proses penarikan jaring ikan.
Peristiwa tersebut diketahui dan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Minggu sekitar pukul 16.40 WIT di wilayah Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara. Korban merupakan bagian dari 23 ABK KM. Safina yang dipimpin nakhoda Priyatno M. Ishak (31), warga Tanah Tinggi, Ternate Selatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh personel Polsek Morotai Utara, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIT ketika KM. Safina melakukan aktivitas penangkapan ikan di rumpon milik masyarakat Desa Hino, Kecamatan Morotai Timur, yang berjarak sekitar 13 mil dari lepas pantai.
Dalam proses penangkapan ikan, para ABK melakukan tahapan penanaman jaring, pelingkaran jaring pada rumpon, hingga proses hauling atau penarikan jaring. Namun, proses penarikan mengalami kendala karena jumlah ikan yang tertangkap cukup banyak sehingga alat penarik tidak mampu menarik jaring secara maksimal.
Sekitar pukul 12.00 WIT, korban bersama seorang rekannya, Rafi Irisakti Tondonbala, kemudian menyelam ke dalam jaring dengan menggunakan alat bantu pernapasan yang terhubung dengan kompresor. Keduanya melakukan upaya untuk mengurangi muatan ikan di dalam jaring secara manual.
Sekitar pukul 14.00 WIT, nakhoda meminta korban untuk bergantian melakukan aktivitas penyelaman. Namun, korban disebut menolak. Sekitar pukul 15.00 WIT, korban kemudian naik ke permukaan dan bersandar pada pelampung jaring.
Saat berada di permukaan, korban melepaskan alat bantu pernapasan yang terhubung dengan kompresor. Tidak lama kemudian, korban tiba-tiba mengeluarkan busa dari mulutnya.
Melihat kondisi tersebut, rekan kerja korban langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke atas kapal. Para ABK kemudian melepaskan pakaian selam korban dan melakukan tindakan pertolongan pertama berupa cardiopulmonary resuscitation (CPR).
Korban sempat menunjukkan respons dengan menggerakkan tubuh dan membuka mata serta mengeluarkan air dari mulut. Karena kondisi korban membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, nakhoda kemudian meminta bantuan penjaga rumpon untuk membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan perahu fiber menuju daratan dengan didampingi pihak keluarga. Sekitar pukul 16.30 WIT, korban tiba di pantai Desa Tanjung Saleh dan langsung dibawa menuju Puskesmas Bere-Bere untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIT. Berdasarkan rekam medis Puskesmas Bere-Bere, korban meninggal dunia akibat asphyxia due to drowning, atau asfiksia akibat tenggelam yang menyebabkan kekurangan oksigen akut pada saluran pernapasan.
Polisi Lakukan Penanganan dan Pengumpulan Keterangan
Kapolsek Morotai Utara bersama personelnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian setelah menerima informasi kejadian tersebut. Polisi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan pelaporan dan penanganan lebih lanjut.
Personel kepolisian juga membantu proses evakuasi jenazah korban serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Bere-Bere untuk memperoleh rekam medis sebagai bagian dari dokumentasi penanganan peristiwa.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga mencatat adanya dugaan persoalan keselamatan kerja terkait penggunaan alat bantu pernapasan berupa kompresor yang digunakan korban saat melakukan penyelaman. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Selain itu, berdasarkan informasi awal, rumpon yang menjadi lokasi aktivitas penangkapan ikan tersebut diduga belum memiliki perizinan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang akan didalami oleh pihak kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keluarga Menolak Otopsi, Jenazah Dibawa ke Bitung
Pihak keluarga korban, dalam hal ini orang tua korban, menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan otopsi serta menyatakan tidak akan menuntut secara hukum terkait peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Feri Botutihe.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa menuju Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan KM. Safina. Pengiriman jenazah dilakukan karena keterbatasan akses transportasi menuju Bitung serta kondisi ketersediaan bahan pengawet jenazah di wilayah Pulau Morotai.
Pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIT, KM. Safina meninggalkan Dermaga Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, dengan membawa jenazah almarhum Feri Botutihe menuju Kota Bitung.
Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan dan pekerja di sektor kelautan, agar selalu mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan keselamatan yang sesuai standar serta tidak memaksakan diri ketika menghadapi kondisi yang berisiko di laut.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa keselamatan merupakan hal utama dalam setiap aktivitas masyarakat di wilayah perairan. Penggunaan peralatan kerja dan alat bantu penyelaman hendaknya memperhatikan standar keselamatan serta kondisi kemampuan personel di lapangan.
Polres Pulau Morotai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun aktivitas kelautan yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Polri untuk Masyarakat.
Untuk informasi, laporan, maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan










