MOROTAI — Upaya penyelesaian permasalahan antara pemuda Desa Juanga dan Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, terus dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, pendekatan kekeluargaan dan supremasi hukum.
Mediasi digelar pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di Aula Polres Pulau Morotai, Desa Darame. Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Pulau Morotai Drs. Rusli Sibua, M.Si., Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh. Dedi Wijayanto, S.H., Wakapolres Pulau Morotai Kompol Safruddin Djafar, Camat Morotai Selatan Sri Wahyuni, S.Pd., serta sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir Kasat Intelkam Polres Pulau Morotai IPDA Mustafandi Kalam, S.H., KBO Sat Reskrim IPDA Irwan Wamnebo, S.H., Kepala Kesbangpol Fahri Abdul Aziz, Kepala Satpol PP Akri Yuti Wijaya, Kepala Desa Juanga Nasri Lule, Kepala Desa Pandanga Suradi Jalal, serta perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kedua desa.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bersama untuk mencari solusi atas rangkaian persoalan yang terjadi antara pemuda Desa Juanga dan Desa Pandanga, sekaligus mencegah agar persoalan antarindividu tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun antardesa.
Dalam forum tersebut, perwakilan tokoh pemuda Desa Juanga menyampaikan keinginan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah. Kedua pihak diharapkan dapat saling menghormati serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Desa Juanga Fandi menyoroti kejadian pemalangan jalan yang terjadi pada pagi hari. Ia menyampaikan bahwa setelah adanya imbauan dari pemerintah daerah dan kepolisian pada malam sebelumnya, masyarakat telah diminta kembali ke rumah dan menahan diri sambil menunggu proses mediasi.
Wakil Ketua BPD Desa Juanga Adriyani S. juga berharap adanya penanganan yang serius terhadap setiap kejadian yang terjadi serta meminta agar proses penyelesaian tidak berhenti pada mediasi perwakilan, tetapi dapat menghasilkan solusi yang benar-benar diterima dan dipatuhi masyarakat kedua desa.
Dari pihak Desa Pandanga, Kepala Desa Suradi Jalal menyampaikan bahwa pemerintah desa telah mengimbau masyarakat untuk menahan diri. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perangkat desa yang berada di lokasi dengan tujuan meredam massa, namun pihaknya tidak membenarkan apabila keberadaan tersebut ditafsirkan sebagai dukungan terhadap aksi pemalangan.
Suradi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pandanga siap melakukan pembinaan internal terhadap perangkat yang terlibat serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menyatakan bahwa pemalangan jalan bukan merupakan solusi dan akses jalan sebagai fasilitas umum akan dibuka kembali.
Bupati: Jangan Biarkan Persoalan Individu Menjadi Konflik Antardesa
Bupati Pulau Morotai Drs. Rusli Sibua, M.Si., dalam arahannya meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membiarkan persoalan yang dilakukan oleh sejumlah individu berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menurutnya, hubungan persaudaraan dan kehidupan sosial masyarakat Desa Juanga dan Desa Pandanga harus tetap dijaga. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi, musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Bupati juga meminta kepada kedua kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mengambil peran aktif dalam meredam situasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat masing-masing.
“Jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh beberapa orang kemudian berdampak kepada seluruh masyarakat Desa Juanga maupun Desa Pandanga,” tegasnya dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, persoalan harus disampaikan secara terbuka melalui forum musyawarah untuk mencari jalan keluar yang adil. Sementara apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan hukum, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Pemerintah daerah, kata Bupati, siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparat keamanan hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Kapolres Tegaskan Polisi Tetap Proses Laporan Sesuai Hukum
Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa Polri tetap menerima dan memproses setiap laporan maupun pengaduan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kapolres menjelaskan, dalam menangani permasalahan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian, termasuk para saksi, untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga pelaksanaan mediasi tersebut, sejumlah saksi yang telah dipanggil belum hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
Di sisi lain, hasil komunikasi dan koordinasi dengan kedua pihak menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Hal tersebut dilandasi hubungan keluarga dan persaudaraan yang masih terjalin di antara masyarakat kedua desa.
“Keinginan untuk berdamai merupakan hak dari kedua belah pihak. Namun, terhadap laporan yang telah masuk, kami tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres menekankan, apabila kedua pihak sepakat berdamai, kesepakatan tersebut harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, serta dituangkan dalam pernyataan atau kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pemuda dari kedua desa agar menghentikan segala bentuk provokasi, ancaman maupun tindakan balasan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan sesuai hukum yang berlaku, namun juga mengedepankan upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta para saksi yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan kepolisian sehingga proses penanganan laporan dapat berjalan secara jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi antar individu tidak boleh berkembang menjadi persoalan antardesa.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi antarindividu berkembang menjadi persoalan antardesa. Hubungan kekeluargaan dan persaudaraan masyarakat kedua desa harus tetap dijaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tegasnya.
Kegiatan mediasi di Aula Polres Pulau Morotai selesai sekitar pukul 10.40 WIT dan selanjutnya rangkaian penyelesaian permasalahan dilanjutkan di Kantor Bupati Pulau Morotai.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIT direncanakan dilaksanakan deklarasi perdamaian antara pemuda Desa Juanga dan Desa Pandanga bersama Forkopimda Kabupaten Pulau Morotai yang akan dipusatkan di wilayah perbatasan kedua desa.

Deklarasi tersebut diharapkan menjadi momentum bersama untuk mengakhiri perselisihan, memperkuat komitmen perdamaian serta memastikan masyarakat kedua desa kembali hidup berdampingan secara aman dan harmonis.
Humas Polres Pulau Morotai













