Kumpul Bersama Masyarakat, Kapolda Maluku Utara Ajak Buruh Pelabuhan Ahmad Yani Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Waspadai Narkoba

Blog46 Views

Kumpul Bersama Masyarakat, Kapolda Maluku Utara Ajak Buruh Pelabuhan Ahmad Yani Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Waspadai Narkoba

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara, Kapolres Ternate, Kepala Basarnas Ternate Iwan Ramdani, S.E., M.M., perwakilan instansi terkait, pengelola pelabuhan, Ketua TKBM Kota Ternate Hi. Rusdi Fachruddin Banyo, serta para buruh pelabuhan.

Dalam sambutannya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun aktivitas yang mencurigakan.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan, melainkan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia mengimbau para pekerja untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan mengganggu kehidupan sosial.

“Saya juga berpesan agar kita lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Terapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak ikut menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” pesan Kapolda.

Khusus kepada para pekerja TKBM, Kapolda menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama mengingat aktivitas bongkar muat memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga membuka ruang dialog dengan para pekerja untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, keluhan, maupun permasalahan yang dihadapi dalam aktivitas sehari-hari di kawasan pelabuhan.

Para pekerja mengungkapkan bahwa mereka kerap menghadapi situasi ketika ada pihak tertentu yang meminta bantuan untuk membawa atau mengantarkan barang titipan ke lokasi tertentu tanpa mengetahui isi barang tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko membuat pekerja terseret persoalan hukum apabila barang yang dibawa ternyata merupakan narkoba atau barang terlarang lainnya.

Mereka berharap kepolisian dapat memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menerima permintaan membawa barang dari pihak yang tidak dikenal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda mengingatkan para pekerja agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima titipan barang, terutama apabila disertai imbalan atau upah yang tidak wajar.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara, penyidik akan mendalami asal-usul barang, pihak yang menitipkan, serta sejauh mana keterlibatan orang yang membawa barang tersebut.

Apabila seseorang benar-benar tidak mengetahui isi barang maupun keterkaitannya dengan tindak pidana, hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menentukan langkah hukum. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan keterlibatan secara berulang, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga mengajak seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, termasuk perusahaan pelayaran dan pengelola pelabuhan, untuk memperkuat sinergi dalam mencegah masuknya narkoba, minuman keras ilegal, serta barang-barang terlarang lainnya melalui jalur transportasi laut.

Terkait pelayanan kepolisian, Kapolda mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian, aktivitas mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas.

Ia mengingatkan agar layanan tersebut digunakan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk laporan palsu atau sekadar iseng.

Sementara mengenai pertanyaan terkait kemungkinan pemberlakuan SIM seumur hidup, Kapolda menjelaskan bahwa SIM memiliki fungsi berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). SIM merupakan lisensi atau izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor sehingga penerbitan dan perpanjangannya tetap memperhatikan persyaratan, termasuk aspek kesehatan pengemudi.

Dalam dialog tersebut, para pekerja juga menyampaikan persoalan mengenai dugaan dualisme kepengurusan koperasi TKBM, perbedaan pemahaman terkait pungutan liar dan pemenuhan hak upah buruh, serta perkembangan penanganan perkara sengketa lahan atau aset koperasi di kawasan Gelora Tanjung.

Menanggapi persoalan pungutan, Kapolda menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas. Apabila terdapat pemaksaan pembayaran tanpa dasar yang sah dan merugikan masyarakat, hal tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan ini, Polda Maluku Utara berharap komunikasi dan hubungan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para pekerja pelabuhan, semakin kuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas pelayanan serta kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan keselamatan para pekerja.

 

_Bidhumas Polda Maluku Utara, 4 November 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Lainnya