Melanggar Disiplin, Empat Personil Polres Pulau Morotai Di Sidang

Polri Presisi171 Views

Morotai – Pada Hari ini (Rabu, 20/08/2025), Pukul 10:00 Wit, bertempat di Rupatama Polres Pulau Morotai, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri oleh Sipropam Polres Pulau Morotai.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H, di ruangan kerja menyampaikan bahwa, Personil yang disidangkan hari ini telah melanggar disiplin sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Ucap Kapolres.

Setiap anggota yang melanggar aturan dalam melaksanakan tugas, kita tetap tindak secara prosedural. Tutup Kapolres.

Kita ketahui bersama bahwa, perangkat sidang disiplin: Pimpinan Sidang KOMPOL Jamaluddin, S.A.P (Wakapolres Pulau Morotai), Pendamping pimpinan sidang AKP Nimrod Muman (Kabag SDM Polres Pulau Morotai), anggota sidang disiplin IPDA Mahlidi (Kasie Propam Polres Pulau Morotai), penuntut BRIPKA Fransisko Sahentumbage +P.S Kanit Provos Polres Pulau Morotai), sekertaris BRIPDA A. Muhammad Fikram (BA Sie Propam Polres Pulau Morotai), pendamping terduga Pelanggar AIPTU Andi Rizky Rumung (P.S Kasubsektor Morotai Jaya Polsek Morotai Utara Polres Pulau Morotai).

Adapun Identitas Personel Polres Pulau Morotai Yang Disidangkan: Pelaksanaan Sidang Disiplin Terperiksa Ke-1 berinisial BRIGPOL (BH), yang bertugas di Polsubsektor Morotai Jaya, LP Nomor : LP/ 05-A / V /2025 / Sipropam, Tanggal 23 Mei 2025, dengan uraian singkat Pelanggaran yakni: Terduga Pelanggar telah meninggalkan Wilayah tugas 3 hari berturut-turut tanpa izin dari pimpinan.

Terperiksa selanjutnya diputuskan melanggar disiplin dan diberikan sanksi berupa: Teguran Tertulis, Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Selama 21 Hari.

Pelaksanaan sidang disiplin Terperiksa Ke-2: anggota yang berinisial BRIGPOL (WS) Bintara Polsubsektor Morotai Jaya.
– Kesatuan : Polres Pulau Morotai.

Persidangan kedua terperiksa (WS) dengan LP Nomor: LP / 06-A / V /2025 / Sipropam, Tanggal 23 Mei 2025, dengan uraian singkat Pelanggaran yakni: Terperiksa telah meninggalkan Wilayah tugas 3 hari berturut-turut tanpa izin dari Pimpinan.

PerbuatanĀ terduga pelanggar dapat dituntut dengan Pasal 6 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Terperiksa selanjutnya diputuskan melanggar disiplin dan diberikan Sanksi Berupa: teguran tertulis, dan penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Selama 21 Hari.

Pelaksanaan Sidang Disiplin Terperiksa Ke-3: Anggota berinisial BRIPDA (RA), Personil Polsubsektor Morotai Jaya.

Persidangan Ke-3 Terperiksa a.n.BRIPDA (RA) dengan LP Nomor: LP/07-A/V/2025/ Sipropam, Tanggal 23 Mei 2025, dengan uraian singkat Pelanggaran yakni: Terperiksa telah meninggalkan Wilayah tugas selama 3 hari berturut-turut, tanpa izin dari Pimpinan.

PerbuatanĀ Terduga Pelanggar dapat dituntut dengan Pasal 6 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Terperiksa selanjutnya diputuskan melanggar Disiplin dan diberikan Sanksi berupa: Teguran Tertulis, dan penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Selama 21 Hari.

Pelaksanaan Sidang Disiplin Terperiksa Ke-4: Anggota berinisial BRIPKA (ARK) Personil Polres Pulau Morotai.

Persidangan Ke-4 ini dengan LP Nomor: LP/ 08-A / V /2025/ Sipropam, Tanggal 23 Mei 2025, dengan uraian singkat Pelanggaran yakni: Terperiksa telah neninggalkan Wilayah Tugas selama 3 hari rerturut-turut dan tanpa izin dari Pimpinan.

PerbuatanĀ terduga pelanggar dapat dituntut dengan Pasal 6 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Terperiksa selanjutnya diputuskan melanggar disiplin dan diberikan sanksi berupa: Teguran Tertulis, Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Selama 21 Hari. (S.S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *