Morotai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (27/7/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial UL (44), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai sekitar pukul 12.00 WIT, penyidik Satresnarkoba menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Arief Hidayat, S.H.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi sembilan sachet plastik bening yang berisi diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto sekitar 1,2 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna, empat sachet plastik bening klip kosong, satu buah pipet kaca, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
«”Setiap perkara yang telah memenuhi unsur pembuktian akan kami proses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pulau Morotai berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.»
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pulau Morotai mengatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur sebelum akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
«”Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya perkara akan memasuki proses penuntutan di pengadilan. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pulau Morotai,” ujarnya.»
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pulau Morotai juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.Editor: Untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan etika pemberitaan media massa, sebaiknya identitas tersangka ditulis menggunakan inisial (UL) sebagaimana naskah di atas. Jika rilis ini hanya untuk kepentingan internal atau sesuai ketentuan instansi, identitas lengkap dapat dicantumkan.










