SATRESNARKOBA POLRES PULAU MOROTAI AMANKAN OKNUM ASN TERKAIT DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU

Kriminal75 Views

Pulau Morotai – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil yang berada di depan Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Terlapor diketahui berinisial UL, laki-laki, berusia 45 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras dan respons cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pulau Morotai setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan kronologis kejadian, sekitar pukul 18.20 WIT Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di depan bengkel mobil Desa Gotalamo. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIT tim yang dipimpin oleh IPDA Tutur Wisudho, S.H., langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang telah diinformasikan. Setelah berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian serta pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap terlapor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,2 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) sachet plastik kliper kosong dan 1 (satu) buah pipet kaca.

Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan lanjutan, sekitar pukul 20.05 WIT terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, terlapor dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

9 (sembilan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,2 gram;

1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna;

4 (empat) sachet plastik kliper kosong;

1 (satu) buah pipet kaca.

Dalam perkara tersebut, turut diperiksa seorang saksi masyarakat berinisial LA (45), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Gotalamo.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pulau Morotai telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melaksanakan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Untuk tindak lanjut, penyidik berencana membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, melaksanakan gelar perkara lidik dan sidik, serta melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *