MOROTAI — Personel Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (25/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah minuman keras jenis Cap Tikus dari dua penjual.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT itu menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan teguran dan imbauan kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan miras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Cap Tikus dari dua penjual. Dari penjual berinisial I, polisi mengamankan empat kantong plastik es dan satu botol air mineral ukuran sedang berisi Cap Tikus.
Sementara dari penjual berinisial F, petugas mengamankan empat botol air mineral ukuran sedang dan satu kantong plastik es berisi Cap Tikus. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan di Mapolsek Morselbar untuk kepentingan lebih lanjut.
Kapolsek Morselbar melalui personelnya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Para penjual telah diberikan teguran dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras. Apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas petugas di lapangan.
Patroli dan razia berakhir sekitar pukul 10.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di Desa Raja terpantau aman dan kondusif.
POLRES PULAU MOROTAI POLDA MALUKU UTARA
Polri untuk Masyarakat
















