HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis, (30/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHAA alias Ayun (35). Dari tangan terlapor, petugas menyita delapan sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 5,65 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamdan Taher melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di Kelurahan Tafure, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar salah satu minimarket. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terlapor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik bening yang berisi delapan sachet sabu. Terlapor selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., , menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Ia menegaskan, Kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan Narkoba.
















