Polres Pulau Morotai Gencarkan Razia Miras, 10 Liter dan Puluhan Kemasan Cap Tikus Diamankan

PULAU MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Jumat (28/8/2026), jajaran Polres Pulau Morotai secara serentak melaksanakan patroli dan razia miras di sejumlah wilayah kecamatan.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Utara, Polsek Morotai Selatan/Subsektor Morotai Timur serta Polsek Morotai Selatan Barat.

Razia menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif.

Berdasarkan hasil rekapitulasi jajaran, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 liter Cap Tikus, 16 botol Cap Tikus, 5 kantong plastik Cap Tikus serta 1 botol bir.

Di wilayah Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara menemukan 7 botol minuman keras jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mako Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Sat Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Pulau Morotai dan berhasil mengamankan 8 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter dari sejumlah lokasi.

Di wilayah Desa Tiley, Dusun Katurian, Kecamatan Morotai Selatan Barat, personel juga menemukan 1 jerigen Cap Tikus ukuran 5 liter, 1 botol Cap Tikus, 1 botol bir dan 1 botol minuman jenis Ciu. Barang bukti Cap Tikus tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pemiliknya.

Razia juga dilakukan oleh personel Subsektor Morotai Timur di wilayah Desa Hino, Kecamatan Morotai Selatan. Petugas menemukan 7 kantong plastik berisi Cap Tikus dan 1 gelon berukuran 5 liter. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat.

Dalam setiap kegiatan, personel memberikan teguran, peringatan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan penjualan maupun peredaran minuman keras secara ilegal.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus menjadi perhatian jajaran Polres Pulau Morotai.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan. Miras merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel agar setiap pelaksanaan tugas dilakukan secara humanis, profesional, proporsional dan sesuai prosedur, serta tetap memperhatikan atensi dan arahan pimpinan.

“Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, utamakan tindakan humanis kepada masyarakat, laksanakan sesuai prosedur dan jangan melakukan tindakan di luar ketentuan. Setiap personel harus menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, personel Polres Pulau Morotai juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait peredaran dan pemberian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran miras. Masyarakat juga diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan maupun penjualan minuman keras ilegal.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan razia miras yang dilaksanakan jajaran Polres Pulau Morotai pada Jumat (28/8/2026) berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan wilayah Kabupaten Pulau Morotai yang aman dan kondusif.

 

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

PRESISI

Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan

SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *