Morotai, 31 Agustus 2026 – Polres Pulau Morotai melalui Sat Samapta dan Polsek jajaran kembali menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan miras
Razia dilaksanakan oleh Polsek Morotai Selatan, Polsek Morotai Utara, Sat Samapta Polres Pulau Morotai, serta Polsek Morotai Selatan Barat dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras jenis Cap Tikus.
Di wilayah Kecamatan Morotai Selatan, personel Polsek Morotai Selatan melaksanakan razia di Desa Kilo Tiga. Petugas menemukan 1 galon berisi sekitar 5 liter Cap Tikus dan 3 botol air mineral yang diduga berisi minuman keras.
Sementara itu, di Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara mengamankan 10 botol Cap Tikus dari dua lokasi berbeda. Barang bukti tersebut masing-masing ditemukan sebanyak 4 botol dan 6 botol.
Di wilayah Desa Darame, Sat Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring mengamankan 6 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter dari seorang perempuan berinisial N, 53 tahun.
Razia kemudian dilanjutkan oleh Polsek Morotai Selatan Barat di Desa Tutuhu dan Desa Tiley Pante. Petugas menemukan 5 kantong plastik Cap Tikus serta 1 jerigen berisi sekitar 5 liter Cap Tikus.
Terhadap barang bukti yang ditemukan, petugas melakukan penyitaan dan sebagian dilakukan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh pihak yang menjual atau menyimpan minuman tersebut.
Dalam pelaksanaan razia, personel kepolisian juga memberikan teguran, peringatan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia miras sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas.
«“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras. Miras sering menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila disalahgunakan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menginstruksikan seluruh personel agar dalam setiap kegiatan penertiban tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan proporsional, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.
«“Laksanakan tugas sesuai prosedur, kedepankan sikap humanis kepada masyarakat dan jangan melakukan tindakan di luar ketentuan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.»
Selain penindakan, kepolisian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan minuman beralkohol. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu dasar hukum nasional yang mengatur sejumlah perbuatan terkait minuman beralkohol dan ketertiban umum.
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan lingkungan,” tutup Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan razia di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai berlangsung aman, lancar dan kondusif.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH















