POLRES PULAU MOROTAI GENCARKAN RAZIA MIRAS, PULUHAN LITER CAP TIKUS DIAMANKAN

POLRES PULAU MOROTAI — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui jajaran Polsek dan Satuan Samapta terus menggencarkan patroli dan razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, nyaman dan kondusif.

Kegiatan razia dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai, di antaranya Desa Leo-Leo, Kecamatan Pulau Rao, Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, serta sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penjualan minuman keras jenis Cap Tikus.

Di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kapolsek Morotai Selatan Barat IPTU Tantje Norman bersama personel melaksanakan patroli dan razia dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras jenis Cap Tikus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran, peringatan serta imbauan kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras. Petugas juga menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan penjualan miras, maka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil razia di Desa Leo-Leo, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras jenis Cap Tikus dari beberapa penjual. Barang bukti yang ditemukan masing-masing berupa 15 liter dari penjual berinisial LR, 25 liter dari penjual berinisial NM, dan 25 liter dari penjual berinisial DK.

Dengan demikian, total barang bukti Cap Tikus yang ditemukan di wilayah Desa Leo-Leo sebanyak 65 liter. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh para penjual.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Morotai Utara, personel melaksanakan patroli dan razia miras di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 7 botol minuman keras jenis Cap Tikus dari seorang penjual berinisial S.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada waktu yang sama, Sat Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring juga melaksanakan razia di sejumlah lokasi penjualan Cap Tikus dalam wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 botol minuman keras ukuran 600 mililiter dari seorang penjual berinisial EL, usia 41 tahun, yang berdomisili di Desa Yayasan.

Rangkaian kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi miras, seperti gangguan kamtibmas, tindak kekerasan, maupun gangguan ketertiban umum.

Selain melakukan penindakan, personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan hukum yang mengatur mengenai minuman keras.

Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain diatur mengenai larangan memberikan minuman memabukkan kepada orang yang dalam keadaan mabuk maupun memberikan minuman memabukkan kepada anak, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum juga diatur dalam KUHP Nasional.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Peredaran miras dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar dalam setiap pelaksanaan tugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, proporsional dan sesuai prosedur, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laksanakan tugas dengan humanis, sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Kehadiran polisi harus memberikan rasa aman sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan razia minuman keras tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

 

POLRES PULAU MOROTAI

PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS, TRANSPARANSI BERKEADILAN (PRESISI)

SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *