Morotai, 1 September 2026 — Jajaran Polres Pulau Morotai melalui sejumlah Polsek dan Satuan Samapta terus menggencarkan razia minuman keras (miras) jenis cap tikus sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia dilaksanakan secara serentak pada Selasa (1/9/2026) di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai, mulai dari kegiatan dini hari hingga sore hari. Sasaran utama kegiatan adalah tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman keras jenis cap tikus.
Dari sejumlah kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti miras.
Di Desa Seseli Jaya, petugas gabungan Polsek Morotai Selatan dan Polsek Morotai Timur melaksanakan razia sekitar pukul 02.15 WIT. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 1 galon berisi sekitar 5 liter cap tikus serta 3 kantong plastik di sebuah rumah warga. Barang bukti kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara melaksanakan razia mulai pukul 14.45 WIT. Petugas mengamankan 5 kantong minuman keras jenis cap tikus dari seorang penjual yang kemudian dibawa ke Polsek Morotai Utara.
Razia juga dilakukan di Desa Darame oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 3 kantong plastik dan 6 botol berukuran 600 mililiter yang diduga berisi cap tikus.
Kemudian di Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Bhabinkamtibmas Desa Cio bersama Pemerintah Desa melaksanakan razia pada sekitar pukul 11.30 WIT. Petugas menemukan 7 botol air mineral ukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran dan peringatan kepada penjual agar tidak kembali melakukan penjualan miras. Barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh penjual.
Kapolres: Razia Miras untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
«“Razia ini merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya Polri untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengingatkan para penjual agar tidak menjadikan miras sebagai komoditas yang dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Jangan menjual minuman keras kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak. Kami mengedepankan langkah humanis dan pembinaan, namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Kedepankan Tindakan Humanis dan Sesuai Prosedur
Dalam setiap pelaksanaan razia, personel Polres Pulau Morotai ditekankan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta bertindak sesuai prosedur.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi minuman keras serta konsekuensi hukum terkait penjualan atau pemberian minuman beralkohol dalam kondisi tertentu.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Seluruh rangkaian razia di sejumlah wilayah tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Humas Polres Pulau Morotai
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan










