Pulau Morotai, 11 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) melaksanakan kegiatan patroli sekaligus razia minuman keras (miras) pada Kamis malam (11/06/2026) di wilayah Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 WIT tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Morselbar AIPDA Muliadin bersama personel Polsek Morselbar dengan sasaran tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan razia tersebut yaitu:
1. AIPDA Muliadin (Kanit Sabhara)
2. BRIGPOL Sahril M. Saleh (Kanit Reskrim)
3. BRIGPOL Rahmat Azmi
4. BRIPTU Fidy Kroons
5. BRIPDA Ajat Wahab
6. BRIPDA Norio Mook
7. BRIPDA Allan Tendaunusa
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras jenis Cap Tikus yang terdiri dari 2 botol besar, 20 botol ukuran sedang, serta 1 jerigen berukuran 5 liter. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di Desa Raja.
Selain melakukan penyitaan, personel Polsek Morselbar juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan, tindak pidana, maupun permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Morotai Selatan Barat melalui Kanit Sabhara AIPDA Muliadin menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Morselbar.
“Peredaran minuman keras sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan. Oleh karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Setelah seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Morselbar, personel kemudian melakukan pemusnahan minuman keras jenis Cap Tikus dengan cara ditumpahkan, sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan agar barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pulau Morotai yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres.
Kegiatan patroli dan razia minuman keras berakhir pada pukul 23.45 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Humas Polres Pulau Morotai
“Polri Presisi untuk Masyarakat”










