Humas Polres
Pulau Morotai – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Morotai Selatan Barat melaksanakan kegiatan patroli sekaligus razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Morselbar, Senin malam (08/06/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIT tersebut dipusatkan di Desa Raja,000 Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, dengan sasaran utama tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kapolsek Morotai Selatan Barat IPTU Tantje Norman memberikan arahan dan apel persiapan (AAP) kepada seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya tindakan tegas dan terukur terhadap pengedar maupun pengguna miras ilegal karena minuman keras merupakan salah satu akar penyebab berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.
Kapolsek juga menekankan agar seluruh anggota tetap menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mengedepankan pendekatan humanis, serta menjaga sikap santun dalam melayani masyarakat.
“Polri hadir untuk masyarakat. Utamakan keselamatan personel maupun masyarakat, tetap semangat dalam pelaksanaan tugas, serta terus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat,” tegas IPTU Tantje Norman.
Selain melaksanakan patroli dan razia, personel Polsek Morselbar turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya mengenai aktivitas berkumpul dan konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, personel Polsek Morselbar berhasil menemukan sebanyak 10 botol minuman keras jenis Cap Tikus serta satu jerigen berukuran 5 liter yang diduga milik salah satu warga bernama Ferdy. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Morotai Selatan Barat guna dilakukan proses pemusnahan.
Setelah kembali ke Mako Polsek, personel kemudian melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara menumpahkan seluruh minuman keras jenis Cap Tikus tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan razia miras tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan dalam rangka mencegah berbagai potensi tindak pidana, seperti aksi begal, premanisme, penganiayaan, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat beraktivitas sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. Apabila ditemukan adanya peredaran minuman keras ilegal, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemusnahan di tempat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Muh. Yusuf Kasim.
Adapun personel yang turut terlibat dalam kegiatan razia tersebut antara lain:
- Kanit Reskrim BRIGPOL Sahril M. Saleh
- BRIGPOL Rahmat Azmi
- BRIPTU Fidy Kroons
- BRIPDA Ajat Wahab
- BRIPDA Rijal J. Ward
- BRIPDA Norio Mook
- BRIPDA Iknafito Ibrahim
- BRIPDA Yusuf Salimuka
- BRIPDA Allan Tendaunusa
Kegiatan patroli dan razia minuman keras berakhir pada pukul 22.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.
















