Pulau Morotai – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib dan kondusif, Polsek Morotai Selatan Polres Pulau Morotai terus menggencarkan kegiatan sambang, himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang penetapan batasan waktu pelaksanaan pesta dan keramaian masyarakat lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di rumah mempelai pria dan mempelai wanita di Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam kegiatan tersebut diketahui sedang berlangsung pesta ronggeng pada malam hari tanpa dilengkapi izin keramaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Polsek Morotai Selatan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sangowo, Bripka Fajar, langsung mendatangi lokasi kegiatan guna melakukan pendekatan persuasif dan memberikan himbauan kamtibmas kepada pihak keluarga penyelenggara hajatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Fajar menyampaikan secara langsung kepada pihak keluarga bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Pulau Morotai, pelaksanaan pesta maupun hiburan pada malam hari tidak diperbolehkan. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat meresahkan warga sekitar.
Selain memberikan himbauan terkait aturan pemerintah daerah, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pesta ronggeng pada malam hari karena berpotensi menimbulkan keributan, konsumsi minuman keras, perkelahian maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan selama berlangsungnya kegiatan masyarakat sehingga situasi tetap aman, nyaman dan kondusif.
Dalam arahannya, petugas turut menegaskan kepada pihak penyelenggara hajatan agar terlebih dahulu mengurus surat izin keramaian sesuai prosedur yang berlaku sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal tersebut penting dilakukan guna mempermudah pengawasan keamanan serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang baik, pihak keluarga penyelenggara hajatan menerima himbauan yang disampaikan petugas dan bersedia menutup kegiatan pesta ronggeng tersebut dengan tertib.
Kapolsek Morotai Selatan Polres Pulau Morotai, Kompol Safruddin, mengatakan bahwa kehadiran anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Bhabinkamtibmas akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, himbauan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Kompol Safruddin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi yang dilakukan secara rutin merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.









