Razia Miras Malam Hari, Polisi Sita Cap Tikus dan Amankan Lima Pemuda Mabuk di Morotai

MOROTAI – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Morotai Selatan melaksanakan patroli sekaligus razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, Rabu (17/6/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIT tersebut dipimpin oleh personel Polsubsektor Sangowo bersama anggota dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun konsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Timur.

Dalam pelaksanaan razia, petugas yang terdiri dari Aipda Rusli Musa, Bripka Sofian Ilyas, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Saat berada di Desa Sangowo Barat, petugas menemukan beberapa pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di pinggir jalan.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita dua kantong plastik berisi minuman keras cap tikus yang diduga akan dikonsumsi oleh para pemuda tersebut. Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan agar masyarakat, khususnya kalangan pemuda, tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah wilayah lainnya, termasuk Desa Sambiki Baru. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan lima pemuda yang telah berada dalam kondisi mabuk. Pengamanan dilakukan atas permintaan pihak keluarga guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta sebagai langkah pembinaan.

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial A.M., R., L.S., R.S., dan A.J. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Subsektor Sangowo untuk diberikan pembinaan serta diserahkan kembali kepada pihak keluarga setelah situasi kondusif.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pemuda tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sumber minuman keras yang mereka konsumsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian mendatangi rumah seorang warga berinisial H.S. di Desa Sambiki Baru.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua jeriken berkapasitas masing-masing lima liter yang berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kegiatan patroli dan razia minuman keras berakhir sekitar pukul 22.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.

Polsek Morotai Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin dan operasi penertiban minuman keras sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

 

Humas Polres Pulau Morotai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *