*Saber Miras Polres Halsel Temukan Lokasi Penyulingan Cap Tikus, 270 Liter Miras dan Bahan Baku Dimusnahkan*

Tim Satuan Pemberantasan Minuman Keras (Saber Miras) Polres Halmahera Selatan kembali melakukan pemberantasan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan, Kamis (3/9) kemarin.

Kegiatan tersebut menyasar kawasan perkebunan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.H., bersama dua personel lainnya.

Dalam kegiatan penyisiran, Tim Saber Miras menemukan satu lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis Cap Tikus sekaligus tempat penampungan bahan baku.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang dan bahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi minuman keras, yakni 260 liter bahan baku berupa saguer, 10 liter minuman keras jenis Cap Tikus siap edar, satu unit bevak yang digunakan sebagai tempat kegiatan, serta satu unit lingkaran bambu yang merupakan bagian dari peralatan penyulingan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan tersebut melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi dan sarana tersebut tidak kembali digunakan untuk memproduksi minuman keras, Tim Saber Miras melakukan pendokumentasian terhadap barang temuan.

Selanjutnya, petugas memusnahkan 260 liter bahan baku saguer dan 10 liter Cap Tikus siap edar yang ditemukan di lokasi.

Petugas juga melakukan pembongkaran terhadap tempat penyulingan dengan memotong bagian cerobong serta merusak sarana penyulingan yang ditemukan di lokasi.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan dalam mencegah produksi dan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap produksi dan peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Selatan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras,” tegas AKBP Hendra Gunawan.

Menurutnya, pemberantasan miras tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk memutus mata rantai produksi dan peredarannya sejak dari tempat pembuatan.

“Kami tidak akan berhenti pada penemuan dan pemusnahan barang temuan, tetapi akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi. Apabila ditemukan adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi Kepolisian untuk melakukan langkah cepat dan tepat dalam mencegah peredaran minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu menerima Arahan dan Apel Pimpinan (AAP) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan. Dalam arahannya, personel ditekankan untuk mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan tugas, menjaga koordinasi, kekompakan, serta saling mengawasi selama berada di lapangan.

Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap produksi dan peredaran minuman keras sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 4 September 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *