Pulau Morotai, 26 September 2026 – Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali disasar aparat kepolisian di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam razia yang digelar serentak di tiga wilayah pada Sabtu (26/9/2026), polisi menemukan miras mulai dari kantong plastik, botol air mineral hingga sekitar 20 liter dalam jeriken.
Operasi tersebut dilakukan jajaran Polsubsektor Morotai Timur, Polsek Morotai Utara, dan Polsek Morotai Selatan Barat. Petugas menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras sekaligus memberikan peringatan kepada para penjual agar menghentikan aktivitas tersebut.
Di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Bhabinkamtibmas Desa Sambiki Tua Brigpol Haidir Ngolomasarani mendatangi salah satu penjual. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus. Barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Tak berhenti di situ, razia berlanjut di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Morotai Utara. Personel Polsek Morotai Utara menemukan enam botol air mineral berisi Cap Tikus dari seorang penjual berinisial N. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Morotai Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara di Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, polisi menemukan barang bukti dengan jumlah lebih besar. Dari seorang penjual berinisial H, petugas mengamankan setengah jeriken atau sekitar 20 liter miras jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Morotai Selatan Barat.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai tidak akan membiarkan peredaran miras menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
«“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran miras,” tegas Kapolres.»
Menurut Kapolres, pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Dukungan masyarakat diperlukan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras.
Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai Ipda Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si. juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.»
Seluruh rangkaian patroli dan razia berlangsung aman dan kondusif. Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.















