Morotai, 26 Agustus 2026 — Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat produksi minuman keras jenis captikus yang berada di wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Selasa (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, nyaman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 30 liter minuman keras, yang terdiri dari 15 liter captikus siap edar dan 15 liter sageru.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti dari dua orang, masing-masing berinisial J (59), warga Desa Sambiki, dengan barang bukti 15 liter captikus siap edar, serta B (31), warga Desa Sambiki, dengan barang bukti 15 liter sageru. Sebagian barang bukti sageru sebanyak 15 liter dimusnahkan di tempat sesuai tindakan kepolisian yang dilakukan di lapangan.
Kapolres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi miras secara berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Peredaran miras dapat memicu berbagai gangguan keamanan, tindak kekerasan maupun permasalahan sosial lainnya. Polres Pulau Morotai akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pidana terkait minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut antara lain mengatur larangan memberikan minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk hingga menimbulkan keadaan mabuk atau gangguan terhadap ketertiban umum, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa pemberian minuman beralkohol kepada anak juga memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat.
Razia dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polres Pulau Morotai, yakni Brigpol Devi Rizal Sialana, Brigpol Harjuno Hadi Prasetyo, Bripda Muh Aril, Bripda Sandi Permadi, dan Bripda Richard B.M. Patty.
Kasat Samapta menekankan kepada seluruh personel agar setiap pelaksanaan tugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis, bertindak sesuai prosedur serta memperhatikan setiap arahan dan atensi pimpinan.
“Kami mengedepankan tindakan yang humanis dan profesional dalam setiap kegiatan. Setiap tindakan di lapangan harus berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan pelanggaran,” ujarnya.
Polres Pulau Morotai juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Kegiatan razia berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Humas Polres Pulau Morotai
Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan












