Morotai – Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.33 WIT hingga selesai, sebagai bagian dari upaya kepolisian meminimalisir peredaran dan konsumsi minuman keras, khususnya miras tradisional jenis captikus yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Sebelum personel bergerak menuju lokasi sasaran, Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, S.H. memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personel agar dalam pelaksanaan tugas senantiasa berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP), mengutamakan tindakan yang humanis, profesional dan proporsional, serta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta juga menekankan agar setiap anggota menjaga sikap dan etika selama berada di lapangan, menghormati masyarakat, serta melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Saya tekankan kepada seluruh personel agar sebelum melaksanakan tugas memahami SOP dan bertindak sesuai prosedur. Utamakan tindakan yang humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Bernikson Namotemo, S.H.»
Dalam pelaksanaan razia, personel menemukan seorang warga atas nama BS, 44 tahun, beralamat di Desa Darame, yang kedapatan menyimpan 12 kantong plastik minuman keras jenis captikus.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan oleh personel untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan razia tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut atensi pimpinan Polri, termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Pulau Morotai, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif maupun penindakan terhadap peredaran miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
«“Polres Pulau Morotai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya kami menindaklanjuti atensi pimpinan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras,” ujar Kapolres Pulau Morotai.»
Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait minuman keras, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur sejumlah perbuatan terkait minuman beralkohol dan kondisi mabuk yang mengganggu ketertiban maupun keselamatan.
Adapun personel Sat Samapta Polres Pulau Morotai yang melaksanakan kegiatan razia terdiri dari:
1. Brigpol Harjuno Hadi Prasetyo;
2. Bripda Yatno La Aga;
3. Bripda Muh Aril;
4. Bripda Sandi Permadi;
5. Bripda Alfian Muksin;
6. Bripda Adrian Turangan.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras.
Masyarakat yang mengetahui adanya tempat produksi, penjualan, penyimpanan maupun peredaran miras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun saluran pengaduan resmi kepolisian.
«“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting bagi kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kapolres.»
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan miras bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh masyarakat.
Dengan adanya kegiatan razia secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai dapat ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.
Selama pelaksanaan kegiatan, personel tetap mengedepankan prinsip profesional, humanis, proporsional dan sesuai SOP, serta memperhatikan seluruh atensi pimpinan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Humas Polres Pulau Morotai
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH











