Satresnarkoba Polres Pulau Morotai Intensifkan Monitoring Pelabuhan dan KRYD, Cegah Peredaran Narkotika dan Miras Masuk ke Morotai

Pulau Morotai, 24 Juli 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi masuknya narkotika, minuman keras (miras), dan obat-obatan terlarang melalui jalur transportasi laut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Monitoring Kapal dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kegiatan yang dipimpin oleh personel piket Satresnarkoba tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 22.20 WIT hingga Jumat, 24 Juli 2026, dengan menyasar Pelabuhan Imam Lastori Daruba sebagai pintu masuk utama penumpang dan barang dari Ternate menuju Pulau Morotai, serta sejumlah lokasi keramaian masyarakat di seputaran Kota Daruba.

Adapun personel yang melaksanakan kegiatan yakni Briptu La Ode Muh. Asryan Syah selaku anggota piket Satresnarkoba Polres Pulau Morotai.

Dalam pelaksanaan monitoring, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal maupun barang kiriman melalui jasa ekspedisi laut. Pemeriksaan dilakukan secara selektif guna mengantisipasi masuknya narkotika, minuman beralkohol ilegal, serta obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.

Selain pemeriksaan di kawasan pelabuhan, personel Satresnarkoba juga melaksanakan patroli dialogis dan sambang ke sejumlah titik keramaian. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian antarkelompok maupun gangguan Kamtibmas lainnya.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan minuman keras di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil kegiatan monitoring, tidak ditemukan barang bawaan penumpang maupun barang kiriman yang mencurigakan ataupun mengandung narkotika, minuman keras ilegal maupun obat-obatan terlarang. Selama pelaksanaan kegiatan juga tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Pulau Morotai agar seluruh personel terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk barang dan orang ke wilayah Pulau Morotai sebagai langkah preventif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga kondusivitas daerah.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menyampaikan:

“Pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Pulau Morotai serta meningkatkan patroli dan kegiatan preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra Polri dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pulau Morotai yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.”

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pulau Morotai Ipda Tutur Wisudho, S.H menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Satresnarkoba dalam menjaga wilayah hukum Polres Pulau Morotai dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap jalur masuk, baik penumpang maupun barang kiriman, serta meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar kesadaran bersama dalam memerangi narkoba semakin meningkat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan, menjauhi narkotika dan minuman keras ilegal, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Selama pelaksanaan kegiatan monitoring dan KRYD berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pulau Morotai terpantau aman, tertib, kondusif, dan terkendali.

 

#PolriUntukMasyarakat

#PolresPulauMorotai

#StopNarkoba

#Presisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *