Satresnarkoba Polres Pulau Morotai Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Narkotika ke Kejaksaan, Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Pulau Morotai, 6 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada Senin (6/7/2026) pukul 14.20 WIT, penyidik Satresnarkoba melaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I tindak pidana narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Pelaksanaan pengiriman berkas perkara tersebut dipimpin oleh personel Satresnarkoba Polres Pulau Morotai sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tanggal 2 Mei 2026, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 4 Mei 2026 serta telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing ditulis dengan inisial M.R. alias U (22) dan R.R. alias I (17), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pulau Morotai menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap I merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilalui sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Pelimpahan berkas perkara Tahap I ini merupakan bentuk sinergi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pulau Morotai demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. juga menegaskan bahwa Polres Pulau Morotai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Seluruh jajaran diminta terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai langkah nyata mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Selama pelaksanaan pengiriman berkas perkara Tahap I di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

 

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

“Polri untuk Masyarakat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *