Pulau Morotai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial M.R. alias U (22), warga Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara, tanggal 2 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung pada pukul 17.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan berupa satu unit telepon seluler iPhone Series 13 warna hitam beserta SIM Card dan empat lembar print out rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Pulau Morotai dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara tuntas sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pulau Morotai,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, P.s Kasat Resnarkoba Polres Pulau Morotai Ipda Tutur Wisudho,S.H menyampaikan bahwa sinergi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polres Pulau Morotai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif demi mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Pulau Morotai
“Polri Presisi untuk Masyarakat.”
















