MOROTAI — Polres Pulau Morotai melalui Satuan Samapta dan jajaran Polsek terus memperkuat pemberantasan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Upaya tersebut dilakukan melalui razia dan patroli di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Pada Minggu, 6 September 2026, petugas dari Sat Samapta Polres Pulau Morotai dan Polsubsektor Morotai Timur melaksanakan razia di dua lokasi berbeda.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 19,2 liter minuman keras jenis Cap Tikus, terdiri dari 7 botol berukuran 600 mililiter atau sekitar 4,2 liter yang ditemukan di wilayah Desa Daruba Pante serta 15 liter yang ditemukan di Desa Buho Buho, Kecamatan Morotai Timur.
Sat Samapta Amankan 7 Botol Cap Tikus
Razia pertama dilaksanakan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai mulai pukul 11.56 WIT hingga selesai, dengan menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan Cap Tikus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 7 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari seorang warga berinisial E (38) di wilayah Desa Daruba Pante.
Petugas kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk peredaran dan konsumsi minuman keras terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
PS. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa kegiatan razia bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
> “Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara humanis, namun tetap tegas terhadap peredaran minuman keras. Setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai prosedur dan mengedepankan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran Cap Tikus karena dampaknya dapat merembet pada berbagai persoalan kamtibmas,” ujar PS. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai.
Polsubsektor Morotai Timur Temukan 15 Liter Cap Tikus
Sementara itu, pada pukul 16.00 WIT hingga 18.30 WIT, personel Polsubsektor Morotai Timur melaksanakan patroli sekaligus razia miras di Desa Buho Buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan yang dipimpin personel Polsubsektor Morotai Timur tersebut menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan minuman keras.
Di salah satu rumah warga berinisial ML, petugas menemukan 15 liter minuman keras jenis Cap Tikus.
Setelah kegiatan selesai, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat sesuai tindakan yang dilakukan petugas di lapangan.
Kapolsubsektor Morotai Timur menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia, khususnya di lokasi yang menjadi titik rawan peredaran miras.
> “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyimpan maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Peredaran Cap Tikus dapat menimbulkan gangguan keamanan, terutama apabila dikonsumsi secara berlebihan dan berujung pada keributan atau tindak pidana. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi akan tetap mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Kapolres: Perangi Miras dari Hulu untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, konsumsi minuman keras secara berlebihan kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kekerasan, keributan hingga tindak pidana lainnya.
> “Miras, khususnya Cap Tikus, menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya oleh Polri, tetapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, para orang tua dan seluruh masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Pulau Morotai akan terus melakukan patroli, razia, pembinaan dan edukasi sebagai upaya memutus mata rantai peredaran miras.
> “Kami tidak ingin penanganan hanya dilakukan setelah terjadi tindak kriminalitas. Pencegahan harus dimulai dari hulunya, salah satunya dengan menekan peredaran minuman keras. Saya sudah menekankan kepada seluruh personel agar bertindak profesional, humanis dan sesuai prosedur, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
> “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban. Identitas pelapor akan diperhatikan dan setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan patroli dan razia serupa akan terus dilakukan secara terukur, humanis, profesional dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah hukum Polres Pulau Morotai yang aman, nyaman dan kondusif.

Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, pemberantasan peredaran Cap Tikus diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Pulau Morotai.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan 🇲🇨















