Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polres Pulau Morotai dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Jajaran kepolisian kembali menggelar patroli dan razia secara serentak di sejumlah wilayah kecamatan, Jumat (28/8).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Utara, Polsek Morotai Selatan/Subsektor Morotai Timur, serta Polsek Morotai Selatan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras tradisional jenis Cap Tikus.
Dari hasil kegiatan di beberapa wilayah, polisi mengamankan 10 liter Cap Tikus, 16 botol Cap Tikus, 5 kantong plastik berisi Cap Tikus serta 1 botol bir.
Di Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara menemukan tujuh botol Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Morotai Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai yang melaksanakan razia di sejumlah lokasi berhasil mengamankan delapan botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter.
Penindakan juga dilakukan di Desa Tiley, Dusun Katurian, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu jerigen Cap Tikus berukuran lima liter, satu botol Cap Tikus, satu botol bir dan satu botol minuman jenis Ciu.
Terhadap barang bukti Cap Tikus yang ditemukan di lokasi tersebut, petugas melakukan pemusnahan dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pemiliknya.
Di wilayah Desa Hino, Kecamatan Morotai Selatan, personel Subsektor Morotai Timur turut menemukan tujuh kantong plastik berisi Cap Tikus serta satu gelon berukuran lima liter. Barang bukti tersebut juga dimusnahkan di tempat.
Selain melakukan penindakan, personel memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang dan menjadi pemicu gangguan keamanan maupun tindak pidana lainnya.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Pulau Morotai.
“Patroli dan razia akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras secara ilegal,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan personelnya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Utamakan tindakan yang humanis kepada masyarakat, laksanakan tugas sesuai prosedur dan jangan melakukan tindakan di luar ketentuan. Setiap personel harus menjaga nama baik institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Upaya kepolisian tidak hanya berhenti pada penindakan. Personel juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari peredaran serta pemberian minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan maupun penjualan miras ilegal.
Seluruh rangkaian patroli dan razia yang dilaksanakan jajaran Polres Pulau Morotai berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Pulau Morotai dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 29 Agustus 2026










