Morotai Timur – Jajaran Polres Pulau Morotai terus meningkatkan patroli dan razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kali ini, Kapolsubsektor Morotai Timur bersama personel melaksanakan patroli sekaligus razia miras di Desa Buho-Buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, pada Sabtu (22/8/2026), mulai pukul 15.30 WIT hingga selesai.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tradisional jenis captikus.
Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan 8 kantong plastik minuman keras jenis captikus serta 10 liter captikus yang disimpan dalam gelong berkapasitas 25 liter di salah satu rumah warga.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah JL dan selanjutnya dilakukan penanganan oleh personel sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Patroli dan razia tersebut dilaksanakan oleh:
1. Aipda Stevi Pagaya;
2. Bripda Iskar;
3. Bripda Asbula Jameud;
4. Bripda Dewangga Yallo.
Kapolsubsektor Morotai Timur menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres: Peredaran Miras Harus Dicegah Bersama
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
«“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Pulau Morotai. Miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan. Karena itu, jajaran kami akan terus melakukan patroli, razia, edukasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan miras sebagai bagian dari kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.
«“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan atau peredaran miras, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.»
Kapolsek Morsel: Polisi Akan Bertindak Tegas Sesuai Prosedur
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Morotai Selatan Kompol Safrudin Jafar, S.Sos. menyampaikan bahwa jajarannya akan terus mendukung kebijakan pimpinan dalam upaya memberantas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
«“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras. Setiap kegiatan di lapangan akan dilaksanakan secara profesional, humanis dan sesuai SOP. Kami juga mengedepankan langkah pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, namun tetap akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Kompol Safrudin Jafar.»
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan peredaran miras dapat berjalan maksimal.
Masyarakat Diingatkan tentang KUHP Nasional
Polres Pulau Morotai juga mengingatkan masyarakat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam KUHP Nasional tersebut terdapat ketentuan mengenai perbuatan yang berkaitan dengan minuman atau bahan yang memabukkan. Salah satunya, Pasal 424 mengatur bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang telah mabuk dapat dikenakan pidana, sedangkan pemberian kepada anak memiliki ancaman pidana yang lebih berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan hukum tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum maupun gangguan kamtibmas.
Humas: Laporkan Melalui Layanan 110
Sementara itu, Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si. mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
«“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tempat penjualan, penyimpanan atau peredaran minuman keras di lingkungannya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan respons kepolisian,” ujar IPDA Muh. Yusuf Kasim.»
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menentukan langkah penanganan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
«“Silakan manfaatkan layanan 110. Jangan menunggu sampai terjadi gangguan kamtibmas. Informasi yang diberikan masyarakat dapat membantu polisi melakukan tindakan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.»
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran miras serta mengedepankan tindakan yang profesional, proporsional, humanis dan sesuai SOP.
Pada pukul 17.30 WIT, kegiatan patroli dan razia minuman keras di wilayah Morotai Timur selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan terkendali.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH










