Pulau Morotai, 27 Agustus 2026 — Polres Pulau Morotai melalui Sat Samapta dan jajaran Polsek kembali menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan razia dilaksanakan secara serentak oleh Sat Samapta Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Utara, Polsek Morotai Selatan Barat dan Polsek Morotai Selatan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., agar seluruh jajaran secara konsisten melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras dengan tetap mengedepankan tindakan humanis, profesional dan sesuai prosedur.
Sat Samapta Amankan 11,6 Liter Cap Tikus
Sat Samapta Polres Pulau Morotai Unit Tipiring melaksanakan razia mulai pukul 14.00 WIT di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan cap tikus.
Di salah satu lokasi di Desa LOC, personel menemukan barang bukti dari seorang pemilik/penjual berinisial D (60).
Barang bukti yang ditemukan berupa 11 botol cap tikus ukuran 600 mililiter dan 1 jerigen ukuran 5 liter.
Dengan demikian, total barang bukti yang volumenya dapat dihitung dari lokasi tersebut mencapai 11,6 liter cap tikus.
Polsek Morotai Utara Temukan 5 Liter
Di wilayah Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara yang terdiri dari Kanit Binmas Bripka Aljufri Dohu dan Briptu Muhammad Yuri Kemal melaksanakan patroli dan razia mulai pukul 14.30 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari pemilik/penjual berinisial T, berupa setengah galon cap tikus dengan kapasitas 5 liter.
Barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Morselbar Temukan Jerigen dan Empat Botol
Di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, personel Polsek Morselbar melaksanakan razia mulai pukul 14.15 WIT.
Kegiatan dipimpin Kanit Samapta Polsek Morselbar Aipda Muliadin bersama Bripka Andreas S. Salilo, Brigpol Rachmat Azmi, Bripda Rizal J. Ward, Bripda Iknafito Ibrahim dan Bripda Diki Candra Dalawir.
Petugas menemukan barang bukti dari pemilik/penjual berinisial R, berupa:
– 1 jerigen cap tikus ukuran 5 liter;
– 4 botol air mineral ukuran sedang berisi cap tikus.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pemilik/penjual.
Polsek Morotai Selatan Amankan 16 Kantong Cap Tikus
Sementara itu, personel Polsek Morotai Selatan melaksanakan razia di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, mulai pukul 14.00 WIT.
Personel yang terlibat yakni Aipda Abu Taher Sawai, Brigpol Pihardi dan Bripda Thoriq Fauzan Safi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 16 kantong plastik berisi cap tikus dari pemilik berinisial N.
Barang bukti sebanyak 16 kantong tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Sedikitnya 21,6 Liter, Ditambah Puluhan Kemasan Lain
Jika dihitung berdasarkan volume yang tercantum secara jelas dalam laporan, jajaran Polres Pulau Morotai sedikitnya mengamankan:
– Sat Samapta: 11,6 liter;
– Polsek Morotai Utara: 5 liter;
– Polsek Morselbar: 5 liter + 4 botol ukuran sedang;
– Polsek Morotai Selatan: 16 kantong plastik.
Dengan demikian, sedikitnya 21,6 liter cap tikus telah terukur, belum termasuk volume dari 4 botol ukuran sedang dan 16 kantong plastik yang ukuran volumenya tidak dicantumkan dalam laporan.
Kapolres: Berantas Miras Secara Konsisten
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus menjadi perhatian jajaran Polres Pulau Morotai.
Kapolres memberikan atensi kepada seluruh personel agar tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
«“Saya sudah memberikan atensi kepada seluruh jajaran agar pemberantasan peredaran minuman keras dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Namun dalam pelaksanaannya, personel wajib tetap humanis, profesional dan bertindak sesuai prosedur,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengingatkan personel agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan serta selalu menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.
«“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Utamakan pendekatan humanis kepada masyarakat, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran. Setiap tindakan harus berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.»
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Seluruh rangkaian patroli dan razia miras yang dilaksanakan jajaran Polres Pulau Morotai berlangsung aman, lancar dan kondusif.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
Satya Haprabu & Salam Tangguh
















