*Tidak Ada Ruang bagi Miras Ilegal, Polsek Gane Timur Musnahkan 250 Liter Barang Bukti*

Blog14 Views

Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diwujudkan melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum. Kali ini, Polsek Gane Timur berhasil memusnahkan 225 liter bahan baku saguer dan 25 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus siap edar dalam razia yang dilaksanakan di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kamis (9/7/). Kemarin

Razia yang dipimpin Kapolsek Gane Timur, Ipda Roy Djela, S.H., menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dua lokasi penyulingan yang masih aktif beroperasi.

Di lokasi pertama milik pria berinisial MR, petugas menemukan satu jeriken berisi sekitar 25 liter bahan baku saguer. Seluruh bahan baku dimusnahkan di tempat dan bangunan penyulingan dibongkar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di lokasi kedua milik pria berinisial HR, petugas menemukan 200 liter bahan baku saguer yang tersimpan dalam sembilan jeriken, serta 25 liter minuman keras jenis cap tikus yang siap diedarkan kepada masyarakat. Seluruh barang bukti dimusnahkan dan tempat penyulingan turut dibongkar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas produksi miras ilegal.

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Gane Timur juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pemilik agar menghentikan aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Kapolsek Gane Timur, Ipda Roy Djela, S.H., mengatakan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku produksi dan peredaran miras ilegal.

“Dalam kegiatan ini kami berhasil memusnahkan 225 liter bahan baku saguer dan 25 liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta membongkar dua lokasi penyulingan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.B., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan razia dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas produksi serta distribusi miras ilegal. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungannya,” ujar AKBP Hendra Gunawan.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

 

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 9 Juli 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *