Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Blog20 Views

Tim Resmob Macan Gamalama dari Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh saudara Fijae Lakaundu alias Fijae pada tanggal 4 Juni 2026.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial JSF alias JU (29 tahun), warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, S.Ip., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 02.15 WIT. Saat itu, Tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di salah satu area parkir kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar area yang diinformasikan. Sekitar pukul 02.45 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (6/6/2026).

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih dengan nomor polisi DG 3356 QQ.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di area parkir kontrakan di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. Pelaku juga mengaku telah melepaskan beberapa bagian bodi kendaraan dan menyimpannya di salah satu pekarangan rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Selanjutnya, tim bersama terduga pelaku menuju lokasi penyimpanan bagian bodi kendaraan untuk melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti tambahan.

Setelah seluruh rangkaian tindakan selesai dilakukan, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Ternate guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih dengan nomor polisi DG 3356 QQ, nomor mesin JM71E1191297, serta nomor rangka MH1JM711XMK191360.

Kasi Humas juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku serta melengkapi alat bukti. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ternate,” jelas Kasi Humas.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *