MOROTAI, MALUKU UTARA

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di Kompleks Kampung Liang, Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (10/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang anak berusia 17 tahun beserta 16 sachet plastik bening berisi bahan yang diduga narkotika dengan berat bruto sekitar 7,5 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang yang dicurigai sebagai narkotika melalui jalur transportasi laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Pulau Morotai melaksanakan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di kapal KM Aksar Saputra.
Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas melihat seorang terlapor mengambil barang kiriman yang dicurigai. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga terlapor tiba di Kompleks Kampung Liang, Desa Yayasan, sekitar pukul 10.10 WIT.
Petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan 16 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau gorila atau ganja sintetis. Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pulau Morotai, **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda.
“Polres Pulau Morotai berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang yang diamankan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” demikian draf pernyataan Kapolres yang perlu mendapat konfirmasi sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.
### Pengembangan Perkara hingga Kota Ternate
Berdasarkan hasil pengembangan awal, petugas memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki bernama Uday Noval yang diduga berkaitan dengan pemasokan barang tersebut dan berada di Kota Ternate.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Ipda Tutur Wisudho, S.H., bertolak menuju Kota Ternate menggunakan kapal KM Aksar Saputra untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di Kota Ternate pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIT, tim melaksanakan pemantauan terhadap sebuah rumah indekos yang berdasarkan informasi awal diduga ditempati oleh orang yang dicari.
Sekitar pukul 09.17 WIT, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan di kamar indekos tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam serta sisa-sisa kertas rokok yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kegiatan tersebut, tim membawa Uday Noval bersama barang-barang yang diamankan kembali ke Kabupaten Pulau Morotai. Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIT, tim bertolak dari Kota Ternate menggunakan kapal KM Holy Mary untuk melanjutkan penanganan perkara.
Penyidik masih perlu mendalami hubungan barang-barang yang diamankan dengan perkara, termasuk menelusuri asal-usul bahan yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum setiap pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
### Barang Bukti Akan Diperiksa di Laboratorium Forensik
Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai telah mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor dan saksi-saksi.
Penyidik merencanakan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan zat, melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan penyelidikan dan pengembangan guna mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**
*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*










