MOROTAI — Komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai kembali dibuktikan. Bhabinkamtibmas Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) bersama Pemerintah Desa Raja turun langsung melakukan patroli dan razia terhadap aktivitas produksi serta peredaran minuman keras jenis Cap Tikus.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026), mulai pukul 15.00 WIT hingga 16.35 WIT, di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tiley, Bripka Stenly Salilo, bersama BA Pulbaket Briptu Fidy Kroons, Kepala Desa Raja Steven Kantiandagho, serta Kaur Pembangunan Petrus Damalang, menyasar lokasi yang diduga digunakan untuk memasak atau memproduksi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di lokasi, petugas menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil razia, petugas menyita 1 jerigen berisi sekitar 5 liter Cap Tikus milik E.S.
Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa juga memberikan teguran dan peringatan kepada pihak yang terlibat agar menghentikan aktivitas produksi maupun penjualan minuman keras. Petugas menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan aktivitas serupa, yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti hasil razia selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Morselbar untuk proses lebih lanjut dan rencana pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami terus mendorong jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk aktif turun ke tengah masyarakat, melakukan pencegahan, memberikan edukasi dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Kapolres.
Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas sangat penting karena berada langsung di tengah masyarakat dan memiliki kedekatan dengan warga. Kehadiran personel di tingkat desa diharapkan mampu mencegah sejak dini berbagai persoalan yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan.
“Ini merupakan perang bersama terhadap miras. Bukan hanya tugas Polri, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan jauh dari dampak buruk minuman keras,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas Polsek Morselbar bersama Pemerintah Desa Raja yang terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap produksi maupun peredaran miras.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif.










