MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) terus mengintensifkan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pesta ronggeng pada malam hari.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Morodadi, Bripka Deni A. Jaya, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Pulau Morotai mengenai pembatasan waktu penyelenggaraan pesta kepada warga di RT 02, Desa Dehegila, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 20.00 WIT.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan malam, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Deni A. Jaya mendatangi kediaman salah seorang warga berinisial RE yang berencana menyelenggarakan pesta ronggeng pada malam hari.
Melalui pendekatan persuasif dan dialog secara langsung, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan mengenai ketentuan Surat Edaran Bupati Pulau Morotai yang mengatur larangan penyelenggaraan pesta ronggeng pada malam hari.
Petugas juga mengimbau penyelenggara agar tidak melanjutkan rencana kegiatan hiburan malam tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Selain memberikan imbauan kepada tuan rumah, Bhabinkamtibmas turut berdialog dengan warga dan tokoh pemuda setempat untuk mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti perselisihan antarwarga, perkelahian, penyalahgunaan minuman keras, serta gangguan ketenteraman masyarakat yang dapat muncul akibat kegiatan hiburan hingga larut malam.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran hukum serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Menurutnya, kepolisian mengedepankan langkah pencegahan melalui komunikasi yang humanis sehingga masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan pemerintah daerah.
Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai potensi persoalan keamanan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.
Polres Pulau Morotai mengajak para kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah mengenai pembatasan waktu pesta.
Masyarakat yang berencana menyelenggarakan hajatan maupun kegiatan hiburan diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketenteraman lingkungan.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Apabila membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan sambang yang berkelanjutan, Polres Pulau Morotai berkomitmen memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Humas Polres Pulau Morotai















