PULAU MOROTAI – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan angka tindak pidana, Unit Tipiring Satuan Samapta Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui operasi razia yang dilaksanakan secara intensif dan terarah pada Jumat, 29 Mei 2026, mulai pukul 20.04 WIT hingga selesai.
Operasi ini berfokus pada pengawalan dan penindakan terhadap peredaran miras jenis Cap Tikus yang selama ini dianggap sebagai salah satu pemicu utama terjadinya gangguan ketertiban maupun tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah para penjual yang beroperasi di titik-titik lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Anggota yang diterjunkan dalam operasi ini terdiri dari personel yang kompeten dan siap bertindak, di antaranya Bripda Muh Aril, Bripda Sandi Permadi, dan Bripda Salman A. Sabaha. Sebelum melaksanakan tugas ke lokasi, seluruh personel yang terlibat telah menerima Arahan,
Amanat, dan Petunjuk (AAP) dari Iptu Sunarto,S.H.,M.H Kasat Samapta Polres Pulau Morotai. Dalam arahannya, Kasat Samapta menegaskan agar setiap anggota senantiasa menerapkan prinsip PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan. Selain itu, anggota juga diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi etika kepolisian, serta menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam setiap langkah pengamanan.
Pelaksanaan razia ini memiliki dua tujuan utama yang menyentuh aspek penegakan hukum maupun pemberdayaan masyarakat. Pertama, kegiatan ini ditujukan untuk meminimalisir peredaran serta konsumsi miras jenis Cap Tikus di wilayah Pulau Morotai. Hal ini dilakukan demi menjaga agar situasi di wilayah tersebut tetap kondusif, aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Kedua, aparat kepolisian juga mengambil peran edukatif dengan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang mengatur sanksi tegas terkait peredaran dan konsumsi minuman keras. Beberapa poin penting yang disosialisasikan antara lain:
1. Pasal 316 Ayat (1): Setiap orang yang dalam keadaan mabuk berada di tempat umum dan terbukti mengganggu ketertiban umum, dipidana dengan denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
2. Pasal 424 Ayat (1): Barang siapa menjual, menyediakan, atau memberikan minuman keras kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sanksi diperberat menjadi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika tindakan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Pemahaman mengenai aturan hukum ini disampaikan agar masyarakat sadar akan risiko hukum yang dihadapi, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjual barang terlarang tersebut.
Berdasarkan pengecekan dan penindakan yang dilakukan di lokasi-lokasi sasaran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi tiga orang warga yang terlibat dalam penjualan miras ilegal tersebut. Berikut rincian hasil pengamanan:
1. Inisial BN (47 Tahun), warga Desa Lemon Ade, beragama Kristen. Petugas menyita barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus.
2. Inisial EG (38 Tahun), warga Desa Daruba Pante, beragama Islam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 botol berisi miras jenis Cap Tikus.
3. Inisial TN (40 Tahun), warga Desa Daruba Pante, beragama Islam. Petugas menyita barang bukti berupa 3 botol berisi miras jenis Cap Tikus.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi malam itu berjumlah 18 botol kemasan berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap jaringan peredaran lebih luas.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Samapta Iptu Sunarto,SH.,M.H kembali menegaskan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Pulau Morotai untuk tidak terlibat dalam jual beli maupun peredaran miras jenis Cap Tikus maupun jenis lainnya yang tidak memiliki izin edar resmi. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bupati Pulau Morotai yang mengatur pembatasan dan larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Kami ingin menegaskan kembali, bahwa minuman keras adalah akar dari segala terjadinya tindak pidana dan kriminalitas. Banyak perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas bermula dari pengaruh alkohol,” tegas Kasat Samapta.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan dan tidak akan berkompromi dalam menjaga ketertiban. Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersinergi, berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari pengaruh negatif minuman keras.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pulau Morotai dalam mewujudkan slogan “Satya Haprabu” dan semangat “Salam Tangguh”, yaitu melayani dan melindungi masyarakat dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan ketegasan dalam menegakkan hukum demi kesejahteraan bersama.












