Humas Polres Pulau Morotai – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa, Kapolsek Morotai Utara Iptu Iksan M. Lampah melaksanakan monitoring sekaligus pengamanan kegiatan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (06/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Saleh tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT dan berjalan aman, tertib serta kondusif hingga selesai. Kehadiran aparat keamanan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai Musakkir Sibuah, S.IP beserta staf, Ketua Panitia Pemilihan PAW Kepala Desa Tanjung Saleh Abang Taher Danopa, Kapolsek Morotai Utara Iptu Iksan M. Lampah, perwakilan Danramil 1514-02 Bere-Bere Koptu Hariyanto Naipon, perwakilan Danposal Bere-Bere Praka Adnan Pua Sulaiman, Kasatpol PP Pulau Morotai Akri Yuti Wijaya, SE, Camat Morotai Utara Rosita Mandea, SE, Penjabat Kepala Desa Tanjung Saleh Sutrisno Buwolo, S.Sos, serta peserta pemilih yang berjumlah 37 orang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Morotai. Dalam sambutannya, Musakkir Sibuah berharap agar proses pemilihan dapat berlangsung tertib dan lancar sehingga mampu menghasilkan pemimpin desa yang dapat melanjutkan roda pemerintahan dengan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa berdasarkan aturan berlaku selama delapan tahun, namun untuk Pergantian Antar Waktu di Desa Tanjung Saleh, kepala desa terpilih nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan kurang lebih selama lima tahun.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta karena pelaksanaan kegiatan mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan akibat adanya kendala teknis.
Usai sambutan dan doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian mekanisme, aturan pemilihan serta tata tertib pencoblosan. Pada tahapan tersebut terjadi perubahan jumlah hak pilih dari sebelumnya 38 menjadi 37 pemilih, karena salah satu perwakilan tokoh pendidikan tidak dapat hadir lantaran memiliki agenda di luar daerah.
Sekitar pukul 10.40 WIT, proses pencoblosan dimulai dan berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan panitia serta aparat keamanan. Setelah seluruh peserta menggunakan hak pilihnya, panitia langsung melaksanakan penghitungan suara.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, kandidat nomor urut 01, Halil Boba, memperoleh sebanyak 23 suara, sedangkan kandidat nomor urut 02, Hamim Nani, memperoleh 14 suara. Dalam pemilihan tersebut tidak terdapat suara tidak sah.
Dengan hasil tersebut, Halil Boba dinyatakan unggul dan terpilih sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Utara.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan formulir hasil suara dan seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 11.25 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.
Diketahui, pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Saleh dilakukan karena Kepala Desa sebelumnya, Nurman Mandea, S.Ag, mengundurkan diri dari jabatannya.

Kapolsek Morotai Utara Iptu Iksan M. Lampah menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat guna memberikan rasa aman serta memastikan seluruh proses demokrasi berjalan damai, tertib dan kondusif.










