Satuan Tugas Operasi Pekat Kie Raha I – 2025 Polda Maluku Utara berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku judi togel dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di sekitar Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, pada Senin (17/2). Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polda Malut.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AW (49), AHI (40), MD (50), FU (20), dan MA (59). Mereka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polda Maluku Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 kantong hitam berisi lembaran kupon, 1 buah Tas hitam, 2 buah Kaleng yang berisi lembaran kupon, 1 Unit Handphone, 1 buah KTP dan uang tunai hasil judi togel sebanyak Rp797.000.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang menekankan pentingnya pemberantasan praktik judi togel di wilayah Malut.
“Operasi Pekat Kie Raha I – 2025 ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga, termasuk judi, miras, narkoba, premanisme, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Kabid menambahkan, operasi ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertib.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukum Polda Malut,” tegasnya.
Selain itu, Kabid juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Apabila masyarakat melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.
Operasi Pekat Kie Raha I – 2025 ini menjadi bukti keseriusan Polda Malut dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat. Polda Malut akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 Februari 2025_