Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Ternate, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Blog24 Views

HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (10/6/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ZYT (19).

Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan warga, petugas menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, tepatnya di bagian plafon kamar mandi. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan 231 sachet kecil berisi ganja serta satu alat isap sabu (bong).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 263 sachet ganja dengan berat total sekitar 309 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan penyelidikan kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta mengajak untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *