Polres Pulau Morotai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai
Pulau Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melalui Unit IV PPA kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap penanganan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka dalam perkara ini berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tanggal 19 April 2026.
Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial N.T. alias N (16), seorang pelajar. Demi melindungi hak-hak anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban sebagaimana prinsip perlindungan anak serta etika pemberitaan, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan, terdiri atas pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor: B/709/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Seluruh proses berlangsung tertib dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mitita.Siruang., S.H.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Melalui proses pelimpahan Tahap II ini, Polres Pulau Morotai berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Humas Polres Pulau Morotai
Polri Presisi untuk Masyarakat
















