Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), meliputi minuman keras (miras), narkotika, serta obat-obatan terlarang. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Tidore dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, pada Senin (8/6).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh unsur forkopimda yaitu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, S.STP., M.H., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Drs. H. Ade Kama, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Arge Arif Suprabowo, S.H., Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tidore Kepulauan, Drs. Yusuf Tamange, serta personel Polresta Tidore.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.117 kantong miras jenis cap tikus, 50 botol miras jenis CIU, 98 botol bir hitam merek Guinness, dan 6 galon miras jenis cap tikus.
Selain minuman keras, barang bukti narkotika jenis ganja juga di musnahkan sebanyak 0,63 Gram, serta obat-obatan terlarang berupa 270 tablet Obat Vatasen, 664 sachet Obat Komix, dan 200 tablet Obat Neomethor.
Dalam sambutannya, Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam memberantas peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Tidore.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polresta Tidore dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran miras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 8 Juni 2026_














