Polsek Morselbar Perangi Peredaran Miras, Puluhan Liter Cap Tikus Diamankan dari Penjual

MOROTAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Selatan Barat (Morselbar) terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan patroli dan razia miras yang dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Tiley Pantai dan Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Morselbar yang terdiri dari Kanit Provost Bripka Rifaldi Sarapung, Bhabinkamtibmas Desa Tiley Bripka Stenly Salilo, BA Pulbaket Briptu Fidy Kroons, serta Bripda Yusuf Salimuka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia.

Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus dari dua orang penjual.

Dari penjual berinisial M, petugas mengamankan 1 jerigen berisi 20 liter Cap Tikus. Sementara dari penjual berinisial M, petugas kembali menemukan 1 jerigen berkapasitas 25 liter yang berisi sekitar 10 liter Cap Tikus serta 1 botol air mineral ukuran besar berisi Cap Tikus.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Morselbar untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan rencana pemusnahan di Polres Pulau Morotai.

Selain melakukan penyitaan, personel kepolisian juga memberikan teguran dan peringatan tegas kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras. Petugas mengingatkan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus mengambil langkah nyata dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

“Pemberantasan miras merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran maupun konsumsi miras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas penjualan miras agar menghentikan kegiatan tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 11.00 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Morselbar terpantau aman, tertib dan kondusif.

Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *